
Caritasulut.com, Minahasa –Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa agar tidak menambah waktu libur Lebaran di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Bupati dan Wakil Bupati meminta agar seluruh ASN tidak menambah libur Lebaran karena masa libur kali ini sudah cukup panjang,” ujar Sekda Lynda Watania, Jumat (4/4/2025).
Ia menegaskan bahwa kehadiran ASN akan dipantau secara ketat usai libur Lebaran. “Saya minta tidak ada ASN yang melanggar aturan ini,” tegasnya.
Lynda menambahkan, ASN yang kedapatan memperpanjang libur tanpa izin akan dikenai sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Karena itu, Bupati dan Wakil Bupati berharap, setelah menikmati libur yang cukup panjang, semangat kerja ASN justru meningkat demi menjaga kelancaran pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Drs. Moudy Pangerapan, M.A.P., memastikan bahwa ASN wajib kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025.
“Akan ada apel perdana yang digelar di Wale Ne Tou dan dilanjutkan dengan ibadah,” ungkap Pangerapan.
(Leon Wilar?