Caritasulut.com, Tomohon – Bentuk Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon gelar Rapat Paripurna, Rabu (18/2/2026).
Pembentukan Kembali Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon Tahun 2025 – 2045 digelar di Ruang Sidang DPRD Tomohon.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang, S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD, Donald Pondaag.
Mono Turang menjelaskan, Ranperda RTRW Tomohon telah melalui sejumlah tahapan. Dimulai rapat paripurna mendengarkan penjelasan wali kota dan penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi pada 19 Januari 2021.
Kemudian ia menjelaskan, pada 20 Januari 2021 dilaksanakan rapat paripurna mendengarkan tanggapan/jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi – fraksi.
“Sementara untuk rapat paripurna pembentukan kembali Pansus dilaksanakan pada tanggal 19 April 2022, 10 Juli 2023, dan 17 Februari 2025. Sesuai Tata tertib DPRD, masa kerja Pansus paling lama 1 (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda,” kata Turang.
Ia mengatakan, karena sebab itu sehingga saat ini dilakukan kembali pembentukan Pansus Pansus RTRW Kota Tomohon Tahun 2025-2045.
Selanjutnya dalam rapat paripurna, Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Amelia Tangkawarouw, S.Sos M.Si membacakan surat masuk dari Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra, terkait usulan nama anggota Pansus.
Setelah melalui musyawarah, Pansus RTRW Kota Tomohon Tahun 2025-2045 resmi terbentuk. Dalam rapat paripurna yang digelar, Fraksi Partai Golkar melakukan perombakan komposisi. Gerard Lapian dipercayakan sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPRD Tomohon.
Diketahui, Anggota DPRD Tomohon pun ikut hadir dalam rapat paripurna.
(Leon Wilar)


