Bedah Buku Dibatalkan, Koalisi Advokasi KBB Sulut Kecam MUI

Caritasulut.com, Manado – Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Sulawesi Utara menyatakan kekecewaannya atas pembatalan kegiatan bedah buku “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah” yang akan digelar di Aula Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado pada 2 Juni 2025.

Kegiatan yang digagas oleh Koalisi Advokasi KBB Sulut, Gusdurian Manado, dan Pengurus Besar (PB) Jemaat Ahmadiyah Indonesia itu dibatalkan karena terbitnya dua surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Surat pertama berasal dari MUI Kota Manado No: A/28/MUI-MDO/VI/2025 tentang Pembatalan Kajian dan surat kedua dari MUI Provinsi Sulawesi Utara No: A/17/MUI-SULUT/V/2025 tentang Pertimbangan Pelaksanaan Kegiatan, keduanya ditujukan kepada Rektor IAIN Manado, Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.H.I.

Menanggapi surat-surat itu, pihak rektorat IAIN Manado memutuskan membatalkan acara dengan alasan menjaga kondusivitas.

KBB menyayangkan keputusan tersebut karena dinilai mencederai semangat kebebasan akademik.

“Kegiatan bedah buku ini dirancang sebagai ruang diskusi terbuka yang sejalan dengan semangat kebebasan akademik dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dunia pendidikan tinggi,” ungkap Koalisi Advokasi KBB Sulut dalam siaran pers 3 Juni 2025.

Mereka menilai pembatalan ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpikir, berekspresi, dan berdiskusi di ruang akademik.

“Kami sangat menyayangkan langkah pelarangan ini. Kampus seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pertukaran gagasan, termasuk terhadap pandangan yang kritis sekalipun. Pembatalan ini merupakan bentuk intervensi yang merusak iklim kebebasan akademik,” tegas Perwakilan KBB Sulut.

Lebih lanjut, Koalisi menilai imbauan dari MUI tidak semestinya dijadikan dasar pembatalan kegiatan akademik, apalagi tidak melalui proses klarifikasi terbuka, kajian substantif, atau dialog dengan panitia pelaksana dan narasumber. Mereka menyebut tindakan ini sebagai pembatasan terhadap ruang diskusi intelektual yang sehat dan produktif.

Koalisi juga mengingatkan semua pihak, termasuk lembaga keagamaan dan institusi pendidikan, agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebhinekaan, dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan beragama, berkeyakinan, dan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia serta berbagai instrumen hukum internasional.

Pernyataan Sikap Koalisi Advokasi KBB Sulut:
1. Koalisi Advokasi KBB mengecam tindakan MUI Kota Manado dan MUI Provinsi Sulawesi Utara yang mengeluarkan himbauan kepada pihak IAIN Manado untuk melakukan pembatalan dan pertimbangan kegiatan bedah buku di kampus. Bedah buku di kampus adalah bagian dari aktifitas
pengajaran dan pendidikan yang bertujuan untuk pengembangan akademik di lingkungan kampus. Tindakan MUI Manado dan MUI Provinsi Sulawesi Utara adalah tindakan pemasungan kebebasan akademik dan menghambat kemajuan akademik kampus. Himbauan dan pertimbangan MUI seperti ini menandakan ketidakpahaman MUI dalam persoalan akademik dan
menciptakan intoleransi di kota Manado.

2. Kajian buku ini adalah kegiatan ilmiah yang mengkaji suatu karya ilmiah akademik, bukan propaganda doktrin atau tafsir keagamaan tertentu, sehingga tidak termasuk dalam kegiatan yang dilarang oleh SKB 3 Menteri, yakni “menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

3. Koalisi Advokasi KBB mengecam terjadinya pelarangan dan berujung pada pembatalan kegiatan bedah buku yang terjadi di IAIN Manado. Kampus sejatinya menjadi ruang aman dan bebas bagi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sesuai dengan amanat UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

4. Koalisi Advokasi KBB mendesak peristiwa ini menjadi perhatian pemerintah Kota Manado dan semua pihak-pihak terkait. Penolakan atas kegiatan ini akan memperburuk citra kota Manado yang dikenal sebagai kota majemuk yang menghargai keragaman.

Koalisi Advokasi KBB Sulut menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat sipil demi melindungi ruang-ruang kebebasan yang dijamin oleh hukum.

Related Posts

Senduk Instruksikan Lurah Kampanyekan Pilah Sampah

Caritasulut.com, Tomohon – Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, S.H., menegaskan, lurah-lurah di Kota Sejuk hendaknya selalu mengampanyekan program pilah sampah kepada masyarakat kelurahan masing-masing. Hal ini ditegaskan Caroll usai…

Pemkab dan DPRD Minahasa Bahas RANPERDA RTRW 2025–2044

Caritasulut.com, Minahasa– Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *