Bawaslu Sulut Ungkap Potensi Persoalan di Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Airmadidi, caritasulut.com – Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Donny Rumagit, menjadi narasumber di kegiatan ‘Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024’, Senin (15/7/2024), di The Sentra Hotel Minahasa Utara.

Pada kesempatan itu, Rumagit menyampaikan paparannya terkait pengawasan tahapan pencalonan kepala daerah tahun 2024. Menurutnya, ada beberapa potensi persoalan yang sering terjadi pada tahapan pencalonan, misalnya problem pada Sistem Informasi Pecalonan (SILON).

“Kita (Bawaslu, KPU serta partai politik) perlu sinergi dan bekerja sama terkait dengan sistem SILON ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Rumagit menyampaikan, potensi masalah pada syarat usia dalam pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut menjelaskan, syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota 25 (dua puluh lima) tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Persoalannya sampai saat ini belum ada tanggal pelantikan bagi calon kepala daerah terpilih. Artinya belum ada kepastian hukum mengenai hal ini,” tegas Rumagit. (Miki Ayal)

Related Posts

Wali Kota Tomohon Sampaikan Ranperda RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD

Caritasulut.com, Tomohon— Pemerintah Kota Tomohon secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di…

Soejahri – Amir Nahkodai GMNI Periode 2025-2028

Caritasulut.com, Bandung – Kongres ke-22 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang digelar di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, resmi menetapkan Soejahri Somar sebagai Ketua Umum dan Amir Mahfut sebagai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *