Airmadidi, caritasulut.com – Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Donny Rumagit, menjadi narasumber di kegiatan ‘Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024’, Senin (15/7/2024), di The Sentra Hotel Minahasa Utara.
Pada kesempatan itu, Rumagit menyampaikan paparannya terkait pengawasan tahapan pencalonan kepala daerah tahun 2024. Menurutnya, ada beberapa potensi persoalan yang sering terjadi pada tahapan pencalonan, misalnya problem pada Sistem Informasi Pecalonan (SILON).
“Kita (Bawaslu, KPU serta partai politik) perlu sinergi dan bekerja sama terkait dengan sistem SILON ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Rumagit menyampaikan, potensi masalah pada syarat usia dalam pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut menjelaskan, syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota 25 (dua puluh lima) tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
“Persoalannya sampai saat ini belum ada tanggal pelantikan bagi calon kepala daerah terpilih. Artinya belum ada kepastian hukum mengenai hal ini,” tegas Rumagit. (Miki Ayal)