Caritasulut.com, Tomohon — Solidaritas warga Kelurahan Pangolombian, Kota Tomohon, mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara untuk mengajukan permohonan salinan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong.
Permintaan tersebut dilakukan karena warga menduga aktivitas PGE Lahendong Unit 3 dan 4 telah menimbulkan sejumlah gangguan terhadap kehidupan masyarakat di Kelurahan Pangolombian.
LBH Manado, Sukardi Lumalente, yang mendampingi warga mengatakan, sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat antara lain kebisingan, bau, hingga persoalan agraria yang berkaitan dengan perkebunan warga di sekitar wilayah operasional PGE.
Menurut Sukardi, berdasarkan keterangan warga, sebagian masyarakat yang memiliki perkebunan di sekitar pengoperasian PGE Unit 3 dan 4 mengaku tidak lagi dapat menjalankan aktivitas pertanian seperti sebelumnya.
Selain itu, sejumlah petani juga mengeluhkan hasil pertanian yang disebut mengalami kerusakan hingga gagal panen.
“ Hasil pertanian mereka itu tidak jadi panen, kemudian menjadi rusak dan selanjutnya antara lain menjadi kerdil,” kata Adi, sapaan akrab.
Ia juga menyampaikan adanya keluhan warga mengenai akses terhadap air bersih. Berdasarkan keterangan yang mereka terima, warga disebut mulai kesulitan memperoleh air dari sumur.
“Air sudah mulai susah atau sangat sulit mengakses air bersih lewat sumur karena sumur diduga sudah berminyak,” lanjutnya, (25/09/2026).
Selain persoalan air, warga juga menyampaikan keluhan mengenai kondisi sejumlah benda berbahan logam yang disebut lebih cepat mengalami karat.
Adi turut menyebut keterangan warga mengenai kondisi atap rumah yang menggunakan bahan asbes.
“Atap yang mereka gunakan adalah berjenis asbes yang kita tahu bahwa lama-kelamaan kalau menggunakan asbes itu akan berpengaruh di kesehatan,” katanya.
Namun, berbagai keluhan tersebut masih merupakan keterangan dan dugaan warga. Keterkaitan langsung antara aktivitas PGE dengan kondisi lingkungan maupun kerusakan tanaman tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
Di tengah berbagai keluhan tersebut, warga bersama LBH Manado meminta DLH Provinsi Sulawesi Utara memberikan salinan dokumen AMDAL PGE Lahendong.
Selain dokumen AMDAL, warga juga meminta hasil pertemuan antara warga dengan pihak terkait serta laporan terakhir mengenai pengelolaan lingkungan hidup PT PGE Lahendong Unit 3 dan 4.
Adi menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai lingkungan hidup.
Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik.
LBH Manado berharap dokumen yang diminta dapat segera diberikan oleh dinas terkait sehingga warga memperoleh informasi mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan di sekitar wilayah operasional PGE Lahendong.
Mereka juga meminta Pemerintah Kota Tomohon, baik eksekutif maupun legislatif, membuka ruang diskusi untuk memfasilitasi persoalan yang dikeluhkan warga Pangolombian.

Sementara itu, seorang warga Pangolombian mengatakan persoalan lingkungan juga dirasakan di kawasan Perkebunan Talikuran.
Menurutnya, sejumlah tanaman di kawasan tersebut mengalami kerusakan yang oleh warga dikaitkan dengan aktivitas PGE Lahendong.Ia menyebut, pada 22 Januari, PGE Lahendong melakukan uji produksi.
“Persoalan yang terjadi di Kelurahan Pangolombian, terlebih khusus di Perkebunan Talikuran, itu ada tanaman-tanaman yang rusak akibat dari PT Pertamina,” ujar warga tersebut.
Warga mengatakan, hingga saat ini belum menemukan titik temu dengan pihak PGE terkait persoalan tersebut.
Ia mengatakan warga telah menempuh sejumlah langkah dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pertanian, DLH Kota Tomohon, hingga anggota DPRD.
“Dalam proses-proses, kami sudah membawa surat ke Dinas Pertanian dan juga DLH Kota Tomohon, juga sudah sampai ke anggota dewan. Tapi apa daya, sampai sekarang belum ada penyelesaian,” katanya.
Bagi warga, permintaan dokumen AMDAL menjadi salah satu upaya untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai pengelolaan lingkungan PGE Lahendong Unit 3 dan 4 sekaligus memperjuangkan hak mereka atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.Leon Wilar

