Caritasulut.com, Tomohon — Pemerintah Kota Tomohon memperpanjang masa pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah realisasi penerimaan PBB-P2 hingga batas jatuh tempo 30 September 2026 belum mencapai target yang ditetapkan.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, realisasi PBB-P2 baru mencapai 63,1 persen. Dari target penerimaan sebesar Rp7,4 miliar, pajak yang telah berhasil dihimpun sekitar Rp4,7 miliar.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar Rp2,7 miliar dari target penerimaan PBB-P2 yang perlu dikejar hingga akhir tahun anggaran.
Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk mengatakan perpanjangan masa pungutan diberikan sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Terkait realisasi PBB-P2 hingga jatuh tempo 30 September, kami mengakui capaiannya memang belum sesuai target yang ada. Oleh karena itu, Pemkot Tomohon akan memperpanjang pungutan PBB-P2 ini hingga akhir bulan Oktober,” ujar Caroll Senduk, Senin (5/10/2026).
Di sisi lain, perpanjangan waktu tersebut diikuti dengan instruksi kepada jajaran pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan penagihan.
Caroll meminta para camat, lurah, serta petugas penagihan melakukan langkah *jemput bola* dengan mendatangi wajib pajak dan mengejar target penerimaan yang telah ditetapkan di masing-masing wilayah.
Menurutnya, Pemkot Tomohon masih optimistis target PBB-P2 dapat dicapai oleh setiap kelurahan.
“Saya optimistis di setiap kelurahan akan mencapai target. Namun, jika tak capai target ada evaluasi. Berarti kinerja kurang dan sanksinya ada potongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” tegas Caroll.

