Sempat Redup, Kasus KS di Unima Disidangkan

Caritasulut.com, Manado – Kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Negeri Manado (Unima) yang sempat meredup akibat proses penanganan yang berlarut-larut, kini memasuki babak baru.

Perkara dengan nomor register 48/Pid.B/2026/PN Tnn telah resmi disidangkan untuk perdana di Pengadilan Negeri Tondano dengan agenda
pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/4/2026).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Charles Alexander Pongoh, seorang pegawai negeri sipil
di lingkungan Universitas Negeri Manado (UNIMA). Ia didakwa melakukan tindak pidana
kekerasan seksual terhadap korban berinisial RP, mahasiswa UNIMA, berdasarkan Pasal 6
huruf (a) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.

Pada 23 Agustus 2024, korban yang merupakan mahasiswa baru UNIMA bertemu terdakwa
untuk mengurus kebutuhan administrasi saudaranya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengajak korban ke dalam mobil dan diduga melakukan tindakan pelecehan fisik yang tidak pantas tanpa persetujuan korban.

Selaku kuasa hukum korban, Wilmar Yehezkiel mengatakan, Relasi Kuasa dan Penyalahgunaan Jabatan perlu dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami Kuasa hukum korban menilai bahwa dakwaan yang diajukan belum mencerminkan
keseluruhan pola perbuatan terdakwa,” kata Wilmar.

Menurutnya, seharusnya terdakwa didakwa dengan Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena terdapat unsur penyalahgunaan kedudukan dan relasi kuasa antara terdakwa sebagai pegawai kampus dan
korban sebagai mahasiswa yang berada dalam posisi rentan.

Pola pendekatan terdakwa dinilai tidak terlepas dari kewenangan dan posisi jabatannya. Oleh karena itu, unsur pemanfaatan kerentanan dan ketidaksetaraan sangat relevan untuk diterapkan dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Bahkan sebelumnya Pada tanggal 23 Oktober 2024, Terdakwa Charles D.A. Pongoh, S.E telah mendapatkan sanksi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unima sesuai surat No: 2758/UN41.20/TU/2024 bahwa terbukti melakukan pelanggaran berupa kekerasan seksual sesuai dengan rekomendasi dan kesimpulan Satgas PPKS Universitas Negeri Manado No.005/UN41/PPKS/2024.

” Selain itu, kami juga menyoroti tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, yang berpotensi menimbulkan rasa tidak aman, trauma berkepanjangan bagi korban, serta
kekhawatiran di lingkungan kampus,” ujar Wilmar Yehezkiel.

“Kami juga mendorong Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) untuk mengambil langkah
tegas berupa pemberhentian sementara terhadap terdakwa sebagai Aparatur Sipil Negara,
sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang ASN Tahun 2023, guna mendukung kelancaran proses hukum serta memberikan perlindungan bagi korban dan lingkungan akademik,” tutup Wilmar.

(Leon Wilar)

Related Posts

Rencana Pembangunan Kawasan Wisata Gunung Tatawiran Memicu Reaksi Keras Masyarakat

Caritasulut.com,Minahasa-Rencana pembangunan kawasan pariwisata di Gunung Tatawiran, Desa Agotey, menuai beragam reaksi dari masyarakat sekitar. Aktivitas pembukaan lahan yang ditandai dengan penebangan pohon dan penggundulan hutan memicu kekhawatiran warga, terutama…

Profil Ferdiyanto Takser: Sosok Berpengalaman yang Siap Membangun Tateli Weru

Caritasulut.com, Minahasa– Kontestasi pemilihan Hukum Tua di Desa Tateli Weru kini kehadiran sosok figur yang dikenal memiliki rekam jejak panjang di dunia birokrasi dan pelayanan gereja. **Ferdiyanto Takser**, pria kelahiran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *