Caritasulut.com, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna pada Sabtu (27/12/25).
Agenda paripurna difokuskan pada penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pendapat akhir Wali Kota terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.

Tiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Beriman Tomohon, Ranperda tentang Perumda Air Minum Zano Mahawu, serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Ketiganya dinilai memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik dan tata kelola ekonomi daerah.
Dalam rapat paripurna, masing-masing Panitia Khusus menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah melalui tahapan kajian, rapat kerja, serta penyempurnaan substansi bersama perangkat daerah terkait. Laporan Pansus menegaskan pentingnya penguatan regulasi agar badan usaha milik daerah dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD mencerminkan dinamika demokrasi di lembaga legislatif. Setiap fraksi menyampaikan dukungan disertai catatan kritis serta rekomendasi perbaikan terhadap Ranperda yang dibahas. Fraksi-fraksi menekankan agar regulasi yang ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tomohon.
Sementara itu, Wali Kota Tomohon dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD dan Panitia Khusus yang telah bekerja secara intensif. Pemerintah Kota berharap ketiga Ranperda tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan pasar, penyediaan air bersih, serta pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Rapat paripurna ini menandai tahap akhir pembahasan sebelum ketiga Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon sepakat bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik dan pembangunan daerah ke depan.


