Caritasulut.com, Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), kembali menegaskan komitmennya terhadap pemerintahan bersih dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700.1/25.10864/SEKR-ITDA PROV, tanggal 18 November 2025.
Surat Edaran ini secara khusus mengatur pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan serta perayaan hari besar lainnya. Kebijakan tersebut menjadi langkah tegas Gubernur YSK untuk memastikan Sulawesi Utara tetap menjadi daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Gubernur YSK menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahannya. Ia mewajibkan seluruh ASN dan penyelenggara negara untuk menjaga integritas, terutama memasuki periode hari raya.
“Saya tidak mentolerir praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun. Integritas adalah harga mati dalam pemerintahan yang saya pimpin,” tegas YSK.
Untuk setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, YSK menginstruksikan agar segera dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, bingkisan yang mudah rusak wajib disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Gubernur juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN, dan menjamin bahwa pemerintah provinsi akan melindungi mereka dari praktik pungutan liar maupun pemerasan.
Penerbitan SE ini menjadi bukti konkret bahwa Gubernur YSK tidak hanya berbicara soal integritas, tetapi membangun sistem yang mendorong pemerintahan bersih melalui kebijakan yang tegas dan berkelanjutan.


