Caritasulut.com, Minahasa– Kasus kekerasan seksual (KS) yang dilakukan oleh oknum pegawai Universitas Negeri Manado (Unima) terus bergulir. CP, yang diketahui sebagai pegawai Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikonfirmasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado melalui kuasa hukum, Pascal Toloh, Rabu (29/10/2025). Selaku pengacara publik, pihaknya menyebut CP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di area Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unima pada 22 Agustus 2024.
Toloh mengatakan, proses penanganan kasus tersebut sudah berada dalam tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/147/VIII/2025/Reskrim tanggal 22 Agustus 2025.
Berdasarkan SP2HP No: B/393/X/2025/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2025, Pascal menjelaskan bahwa perkara tersebut telah berada pada tahap pra-penuntutan (tahap I) setelah berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa pada 19 September 2025.
Pihaknya menilai, kasus tersebut terkesan lambat (undue delay) dan berpotensi mengabaikan hak-hak korban atas keadilan serta kepastian hukum. Menurutnya, korban RP telah melaporkan kasus ini sejak September 2024.
“Korban kekerasan seksual berhak atas proses hukum yang cepat, profesional, dan berpihak pada penyintas. Proses telah berjalan selama setahun lebih sejak pengaduan oleh korban pada September 2024,” ungkap Pascal.
“LBH Manado menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjamin prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, dan pendekatan berperspektif korban (victim-oriented) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3,” lanjut Toloh.
Proses hukum yang terkesan lamban, menurutnya, bertentangan dengan prinsip fair trial dan due process of law, yang mengharuskan keberpihakan terhadap korban sebagai bentuk nyata perlindungan hak asasi manusia.
“LBH Manado mendesak penyidik dan penuntut umum untuk mempercepat proses hukum serta memastikan pemeriksaan korban dilakukan dengan menjunjung tinggi martabat dan tanpa reviktimisasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tutup Pascal.
(Leon)


