Caritasulut.com, Tomohon — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon merespons keluhan pekerja Jordan Bakery terkait hak yang belum dipenuhi perusahaan.
Komisi III DPRD Tomohon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tomohon dan PT Kawanua Puspa Buana, perusahaan yang menaungi Jordan Bakery, di Kantor DPRD Tomohon, Rabu (15/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III Maria Pijoh, ST, didampingi Wakil Ketua Syalom Mokorimban, SE, Sekretaris Rocky Polii, dan anggota Herson Raemah.
Maria Pijoh mengatakan pihaknya memposisikan diri di tengah untuk membela dan memfasilitasi tenaga kerja, namun tetap mendukung jalannya investasi di Kota Tomohon.
“Untuk itu kami ingin mendengar penjelasan yang detail dari PT Kawanua Puspa Buana maupun dari Dinas Tenaga Kerja terkait tupoksi mereka,” kata Pijoh.

Menurut Pijoh, pihak perusahaan menyampaikan bahwa telah memberlakukan upah sesuai UMP yakni Rp3.775.425. Para pekerja juga telah diikutkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Akan tetapi belum semua yang menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Dari 250 karyawan, yang terdaftar dalam BPJS baru 198 orang. Para pekerja pun mendapat THR. Begitu penjelasan mereka,” ujarnya.
Pijoh mendorong agar kepesertaan BPJS dapat terpenuhi bagi seluruh pekerja. Ia juga mengkritisi sistem kontrak kerja enam bulan yang diberlakukan di Jordan Bakery.
“Alangkah baiknya kontrak kerja minimal satu atau dua tahun, kemudian menjadi karyawan tetap,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Tomohon, Rocky Polii, meminta Dinas Tenaga Kerja untuk rutin turun lapangan agar mengetahui permasalahan yang ada.
“Disnaker Tomohon harus rajin turun lapangan agar dapat mengetahui permasalahan yang ada. Dari Komisi III pun akan datang ke Jordan Bakery untuk melihat dan mendengar langsung dari pekerja,” ujar Polii.
Usai RDP, pihak PT Kawanua Puspa Buana enggan memberi keterangan kepada wartawan. Tiga orang perwakilan perusahaan langsung meninggalkan Kantor DPRD Tomohon.
(Leon Wilar)


