Caritasulut.com, Tomohon — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Tanggapan/Jawaban Wali Kota terhadap pandangan tersebut, Jumat (19/8/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Wakil Ketua Jeffri Hany Polii, SIK, serta dihadiri seluruh anggota DPRD.
Turut hadir Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE., M.I.Kom, unsur Forkopimda Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Edwin Roring, SE., ME, jajaran Pemerintah Kota, serta insan pers dari berbagai media.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020. Ia menegaskan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
“Pembicaraan tingkat pertama meliputi penjelasan Wali Kota dalam Rapat Paripurna mengenai Ranperda, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda, serta tanggapan atau jawaban Wali Kota atas pandangan umum tersebut,” jelas Turang.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan menyerahkan secara resmi dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tersebut. Fraksi PDI Perjuangan melalui Vonny Mongdong, Fraksi Partai Golkar oleh Feibie Vonny Simbar, dan Fraksi Partai Gerindra oleh Jeane D’Arch Paula Mamahit menyampaikan pandangan serta masukan terhadap rencana perubahan APBD yang diajukan pemerintah.
Wali Kota kemudian memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi, menegaskan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan lanjutan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota.


