
Caritasulut.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Imanuel Cahyadi terhadap kepengurusan DPP GMNI Arjuna Putra Aldino dan Muh Ageng Dendy Setiawan.
Imanuel selaku Penggugat yang didampingi Kuasa Hukum, Rahmansyah, hasil Kongres GMNI yang digelar di Hotel Amaris pada 2019. Ketua dan Sekjen hasil kongres itu menjadi pihak Tergugat.
“Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,” tulis amar putusan dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Sabtu (5/7/2025).
Atas adanya putusan ini, GMNI yang dipimpin Imanuel Cahyadi dinyatakan sebagai kepengurusan yang sah. Adapun Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengesahkan kepemimpinan Arjuna-Dendy turut sebagai pihak Tergugat.
“Menyatakan sah sdr Imanuel Cahyadi Karo-Karo sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Periodd 2019-2020 dan sdr Sujahri Somar sebagai Sekretaris Jenderal (DPP GMNI),” tulis amar putusan.
Sebelumnya, GMNI kubu Arjuna menjadi kubu yang mendapat Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham), kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly. Nomor SK tersebut adalah Nomor AHU-0000510.AH.01.08 Tahun 2020.
Atas putusan PN tersebut, SK Kemenkumham itu kini dinyatakan tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum.
“Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0000510.AH.01.08 Tanggal 16 Juni 2020 Tentang Persetujuan Besar Badan Hukum Perkumpulan-Perkumpulan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum,” lanjut amar putusan.
(Redaksi)