Caritasulut.com, Tomohon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tangani menangani 136 dugaan pelanggaran Pemilu sepanjang tahapan Pilkada serentak Sulut tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh dalam konferensi pers di Command Center Bawaslu Sulut, Rabu (13/11/2024).
“Dari 136 penanganan pelanggaran yang ditangani hingga saat ini dalam tahapan kampanye, ada 60 penanganan pelanggaran yang merupakan temuan hasil pengawasan dan 76 lainnya yang berasal dari laporan,” ujar Mewoh didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Steffen Linu dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggatan dan Data Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi.
“Status penanganan pelanggaran dari jumlah 136 tersebut, 109 yang sudah selesai proses penanganan, 5 masih sementara proses penanganan, 4 dalam proses pengusulan dan 18 tidak diregistrasi,” lanjut Ardiles.
Zulkifli Densi menjelaskan, untuk 18 yang tidak teregistrasi tersebut diantaranya 1 administrasi, 8 pidana dan 9 hukum lainnya.
“Kenapa tidak teregistrasi karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil. Begitu juga dengan penelusuran dimana kami tak mampu melengkapi keterpenuhan persyaratan, maka hal tersebut tidak bisa kita jadikan temuan,” ujar Zulkifli.
Ia mengatakan, terkait tindak lanjut Bawaslu Sulut, ada 47 rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 14 rekomendasi ke instansi lainnya.
“Kemudian ada 4 yang ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan 1 sudah P21 di salah satu Kabupaten/Kota. Kemudian ada 37 yang tidak lanjut atau dihentikan, karena tidak terbukti terkait pidananya dan pelanggarannya. Jadi kalau memang ini bukan pelanggaran, kami juga harus berani mengatakan itu bukan pelanggaran. Kalau pelanggaran, kita juga harus berani mengatakan itu sebagai pelanggaran,” tegas Densi.
Zulkifli Densi membeberkan jumlah penanganan pelanggaran di Kabupaten/Kota diantaranya :
- Kota Manado : 10,
- Kota Bitung : 14,
- Kota Tomohon : 23,
- Kota Kotamobagu : 7,
- Kabupaten Minahasa : 8,
- Kabupaten Minahasa Selatan : 5,
- Kabupaten Minahasa Utara : 11,
- Kabupaten Minahasa Tenggara : 3,
- Kabupaten Bolmong : 8,
- Kabupaten Bolmut : 3,
- Kabupaten Bolsel : 2,
- Kabupaten Boltim : 1,
- Kabupaten Sitaro : 31,
- Kabupaten : Talaud 5,
- Kabupaten Sangihe : 3.
“Provinsi Sulut ada 2. Awalnya ada 3 namun 1 kasus kami tidak registrasi di laporan karena sudah pernah ditangani di tingkatan Kabupaten/Kota,” tukasnya.
Ia berharap pemahaman masyarakat terkait penanganan pelanggaran, Bawaslu Sulut belum bisa bisa mempublikasikan suatu laporan maupun temuan dugaan pelanggaran, ketika masih dalam proses penanganan Bawaslu Sulut.
“Karena ini bisa berpengaruh pada hasilnya nanti,” tutup Zulkifli.
Senada pun dikatakan Stenly Kowaas, Ketua Bawaslu Tomohon, banyaknya penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Tomohon jadi salah satu bukti bahwa jajaran pengawas tidak diam.
Ia mengaku, jajaran pengawas sangat aktif dalam menindaklanjuti berbagai laporan maupun temuan langsung di lapangan.
“Bawaslu Tomohon melakukan tindakan sesuai regulasi. Namanya laporan atau temuan, pasti akan diproses,” tegas Kowaas.
(Redaksi)