Dirreskrimsus Polda Sulut Diduga Minta Emas Agar “Kasus” Selesai

Manado, caritasulut.com – Fakta mengejutkan Penasehat Hukum (PH) Lilis Suryani Damis, Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh, saat gelar Konferensi Pers di Peninsula Hotel, Kota Manado, Minggu (11/08/24).

Dalam konferensi pers, Rezky Dwi Putra, anak dari Lilis Damis, menceritakan kronologis dirinya ditangkap.

Rezky mengaku, ia ditangkap di parkiran bandara. Selanjutnya, ia dibawah ke Polda, diruangan Tipidter Ditreskrimsus.

“Ketika saya dimintai keterangan, tiba-tiba datang salah seorang penyidik dan menyampaikan kepada saya, bahwa saya dipanggil oleh Dirreskrimsus,” katanya.

Rezky mengungkapkan, ketika sampai di ruangan Dirreskrimsus, ia diminta untuk menunjukkan barang bukti 19 keping batang emas.

“Sesampainya saya didalam ruangan, sudah ada Kasubdit, Aulia Jabar, dan Dirreskrimsus, Ganda Saragih. Selanjutnya, saya diminta untuk mengeluarkan dan menunjukkan barang bukti 19 batang emas, setelah Dir mengatakan sesuatu yang membuat saya syok,” ungkapnya.

Rezky mengatakan, ia diminta membagi dua 19 batang emas, apabila ingin cepat selesai masalah tersebut.

“jadi, dia mengatakan kalau ingin cepat selesai dan kami cepat pulang, kita bagi dua saja ini 19 batang emas. Ketika itu, saya terdiam dan tidak bisa berkata-kata,” ungkap Rezky.

“Didalam pikiran saya, emas ini saya dan orang tua saya dapat dengan halal, dengan akad jual beli yang sah. Jadi saya tidak bisa menjawab, kemudian saya keluar dan bertemu dengan rekan kerja saya dan menyampaikan permintaan Pak Dir itu,” lanjutnya.

Reksahari Yayan Mamonto, membenarkan apa yang diungkapkan Rezky. Menurutnya, itu benar terjadi yang disampaikan pada Rezky.

“Memang benar itu disampaikan kepada saya dan saya mengatakan, kalau sembilan belas batang emas itu dibagi dua, menurut saya itu terlalu berlebihan. Karena ini juga kan, masih termasuk hutang juga ada beberapa investor atau pemilik lain,” kata Mamonto.

Santrawan Paparang, menjelaskan, dalam menyelesaikan perkara tidak pernah mengarang fakta.

“Semua fakta sudah dibuka, ketika kami mengajukan Praperadilan. Dimana pada putusan tersebut, bahwa langkah yang diambil oleh termohon (Polda Sulut,red) tidak sah dan menghukum Polda Sulut untuk, mengembalikan harkat dan martabat klien kami,” tegas Paparang.

Paparang menambahkan, dalam rangkaian perkara pasal yang disangkakan adalah Pasal 161 UU nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Tindak lanjut dari perkara sudah ada SP3, yaitu sudah eksekusi. Pada tanggal yang juga dikeluarkanlah, tindakan yang diluar ekspektasi yaitu penyitaan kembali posisi barang, bukan dalam kondisi tertangkap tangan. Kedua, mereka melakukan pemanggilan ternyata yang dipanggil itu di terapkan pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 yang telah diubah UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara padahal, pasal ini sudah dinyatakan tidak sah secara hukum menghentikan penyelidikannya,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, Paparang, mengatakan, akan mengambil langkah-langkah hukum. Ungkapnya, dirinya, Hanafi dan Partner akan mengajukan laporan resmi ke Mabes Polri.

“Kami telah diberikan mandat, oleh Klien Kami lewat surat kuasa. Jadi Hal ini akan kami laporkan ke Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Kadiv Propam, Karo Pamilan, Kaba Intelkam dan Komisi III DPR RI. Kami akan menuntut, tidak sahnya penahanan atas klien kami selama dua bulan. Apa lagi, pasal yang disangkakan baru juga adalah pasal yang sama. Untuk itu kami meminta instansi terkait untuk turun ke Sulut ambil langkah tegas kalau perlu dicopot,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini adalah kezaliman. Ia menegaskan, jangan sampai mencederai hukum di Indonesia, sehingga kebenaran akan tertutup.

“Kezaliman adalah musuh rakyat Indonesia. Kezaliman harus dilawan, klien kami sudah tidak ada lagi rasa takut untuk mengungkapkan kebenaran. Kami tidak akan gentar menghadapi ini, karena ini masalah keadilan dan kebenaran. Jadi, kami akan mengambil langkah tegas, dengan melaporkan hal ini ke Polda pada besok pagi dan selanjutnya akan ke Mabes Polri membuat laporan,” tuturnya.

Hanafi Saleh, menambahkan, bahwa penyitaan yang dilakukan kembali itu, laporan polisi dan tidak didasarkan pada laporan polisi. Menurutnya, langkah hukum yang diambil tidak sesuai.

“Seharusnya karena ini Laporan polisi baru seharusnya dilakukan penyelidikan dulu sedangkan untuk melakukan penyitaan harus seijin Ketua Pengadilan prosedurnya harus seperti itu tapi faktanya apa. Jadi pada intinya Ditreskrimsus Polda Sulut benar-benar menyalahgunakan kekuasaan,” tandas dia menambahkan.

(Redaksi)

 

Sumber: https://swarakawanua.com/astaga-dirreskrimsus-polda-sulut-minta-barang-bukti-emas-1873-kilogram-di-bagi-dua/

redaksi

Related Posts

Bawaslu Sulut Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tomohon dan Sitaro Terbanyak

Caritasulut.com, Tomohon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tangani menangani 136 dugaan pelanggaran Pemilu sepanjang tahapan Pilkada serentak Sulut tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Sulut,…

Gelar Turnamen Tenis Meja GMIM Cup, Luwuk: Kegiatan Ini Untuk Kerukunan Bersama

Caritasulut.com, Tomohon – Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) menggelar Turnamen Tenis Meja GMIM Cup 2024 yang dilaksanakan di lantai tiga Gedung Rektorat Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), Kamis (01/11/2024).…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *