Manado, caritasulut.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) resmi meluncurkan ‘Posko Kawal Hak Pilih’ secara serentak seluruh kabupaten dan kota, Rabu (26/6/2024), di Kantor Bawaslu Sulut.
Bagi masyarakat yang terkendala dalam mengecek status hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, diminta dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor pengawas pemilu pada semua tingkatan. Mulai dari provinsi sampai dengan kecamatan, ataupun melalui media sosial Bawaslu setempat.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, mengatakan dari hasil inventarisir, Bawaslu Sulut mencatat beberapa poin yang biasanya menjadi kendala dalam penyusunan daftar pemilih (DPT). Di antaranya adalah ketidaksesuaian indentitas pemilih.
“Pemilih meninggal atau pemilih TMS yang masih terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT, serta kendala lainnya terkait data kependudukan dan data pemilih,” kata Mewoh.
Ditambahkannya, mengacu pada Surat Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni sampai dengan 27 November 2024.
“Kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih sendiri meliputi rangkaian kegiatan patroli kawal hak pilih, terdiri dari launching posko secara daring dan atau luring di masing- masing kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten dan Kota,” tambahnya.
“Dan siaran media atau konferensi media terkait kesiapan pengawasan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan tahun 2024,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu mengatakan kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih pada masa tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024 meliputi hal-hal seperti, selama tahapan penyusunan daftar pemilih memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
“Selama sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya, mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih,” kata Linu yang juga Koordinator Divisi Parmas Bawaslu Sulut.
Ditambahkannya, petugas secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
“Bentuk kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing. Kerawanan Pada subtahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 yang sudah memasuki tahapan coklit yang menjadi salah satu subtahapan dengan kerawanan paling banyak dan tinggi untuk Sulut,” tandasnya. (Erlangga Paath)